Selasa, 27 Desember 2011

Pemeriksaan (Vonis) Untuk Nunun Nurbaetie




 
Terpidana kasus cek pelawat Nunun Nurbaeti akhirnya divonis dua tahun enam bulan penjara. Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edy menilai hukuman tersebut sudah berat.

"Yang jelas, sudah cukuplah 2,5 tahun. Itu berat juga. Apalagi remisi sekarang kan sudah tidak seroyal dulu, saya kira sudah cukuplah," kata Tjatur di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/5).

Kini, tambah Tjatur, Komisi Pemberantasan Korupsi harus mengungkapkan siapa yang menyuruh Nunun memberikan cek perjalanan kepada anggota DPR 2004-2009. Ia melihat Nunun bukanlah aktor utamanya.

"Dia hanya perantara, dari pengakuan-pengakuan dia, dia hanya dimintai tolong untuk menyuap orang, maka saya kira pantas-pantas sajalah," pungkasnya
Kilas Balik 
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (27/12) menjadwalkan akan memeriksa tersangka dugaan korupsi Nunun Nurbaetie.
Informasi itu justru datang dari Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana yang mengaku tahu dari pihak rumah tahanan Pondok Bambu di mana Nunun dititipkan oleh KPK.

"Tengah malam tadi, Karutan Pondok Bambu melaporkan kepada saya bahwa pagi ini pukul 06.30 Wib Ibu Nunun Nurbaetie dibon KPK untuk pemeriksaan," demikian informasi dari Deny yang beredar melalui pesan singkat, Selasa (27/12/2011).

Masih kata Deny, surat peminjaman Nunun juga baru diterima pihak Rutan kemarin malam sekitar pukul 23.45 WIB.

Sementara pihak KPK yang dihubungi terpisah belum bisa memberikan keterangan resmi soal rencana pemeriksaan tersangka kasus dugaan suap ke anggota dewan periode 1999-2004 dalam pemilihan Deputi Gubenur Senior Bank Indonesia 2004 silam yang dimenangkan Miranda Swaray Goeltom.

Terakhir KPK akan memeriksa Nunun, namun belum sempat diperiksa Nunun hampir jatuh pingsan di dalam gedung KPK dan langsung dilarikan ke RS MMC Kuningan dan akhirnya mendapat perawatan di RS Polri karena tekanan darahnya tinggi.
Nunun juga kembali masuk rumah sakit Abdi Waluyo pada Jumat lalu dan baru kembali ke rutan pada Minggu 
Tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Nunun Nurbaetie, akhirnya bisa memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (27/12/2011).

Istri Adang Daradjatun memenuhi panggilan mendatangi gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 07.50 WIB.

Mengenakan baju ungu motif kembang, dipadu jeans biru, dan kerudung hitam Nunun tampak sehat dengan senyum mengembang. Namun, ketika ditanya kondisi kesehatannya, Nunun mengaku tidak sehat. "(Saya, red) sakit," ucapnya singkat sambil memasuki ruang lobi KPK.

Ada pemandangan berbeda pada kedatangannya kali ini. Nunun yang sebelumnya menggunakan cadar hitam ditempat publik, pada kedatangannya kali ini terlihat wajahnya secara penuh

Sebelumnya, Nunun Nurbaetie berkata siap ‘buka-bukaan’ mengenai peran Miranda Swaray Goeltom dalam kasus suap pemenangan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.
Nunun yang kini menjadi tersangka kasus tersebut akan menyampaikan peran Miranda jika diperiksa Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). "Nanti saja, kalau sudah dapat pemeriksaan baru kita bicara," ujar pengacara Nunun, Ina Rachman, usai koordinasi dengan KPK mengenai kondisi kesehatan kliennya dan rencana pemeriksaan yang akan dilakukan KPK, Kamis (22/12/2011) sore.
Saat ditanya lebih jauh soal bukti-bukti dugaan keterlibatan Miranda, Ina meminta semua wartawan untuk tidak menyinggung masalah substansi terlebih dahulu sebelum dilakukan pemeriksaan. Namun ia menggarisbawahi bahwa kliennya 'memegang' bukti-bukti tersebut. Secara tersirat Ina menyatakan bahwa salah satu buktinya adalah dokumentasi foto.
“Selain foto apalagi?” tanya wartawan. "Insya Allah ada, tapi ibu belum cerita apa-apa. Kan kita lihat juga kondisi ibu belum stabil. Kalau bicara substansi nanti ibu drop lagi, nanti tidak diperiksa-periksa. Biarkan mengalir seperti air," jawab Ina.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tambah sahabat dengan komentar, No Spam