Pendahuluan
Prof. Dr. Miranda S. Goeltom S.E., MBA. lahir
di Jakarta pada tanggal 19 Juni 1949. Beliau adalah alumni SMA Negeri 3, Setiabudi,
Jakarta Selatan. Di sekolah tersebut, Miranda duduk satu kelas dengan mantan
model Dewi Motik. Di sekolah Miranda dikenal sebagai anak yang cerdas dan
senang bergaul. Ia dijuluki teman-temannya “Mis telat”, karena sering terlambat.
Tamat
dari SMA, beliau menyelesaikan pendidikannya sebagai sarjana ekonomi di
Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia. Selepas sarjana, ia meraih gelar
Master In Political Economy dan Graduate School Economic di Boston University,
USA.
Ia adalah
pecinta olahraga golf dan sepak bola. Ia memiliki program golf goes to school
yang melatih para pelatih (training for trainers) dan menyiapkan paket
management golf serta silabus materi-materi teknik permainan. Selain itu,
Miranda juga menjadi pendukung setia tim sepakbola asal Inggris, Manchaster
United. Selain ia menjadi ketua Yayasan Nusantara Symphonic Orchestra dan
Yayasan Paduan Suara Anak Indoensia.
Pernikahan
Tanggal 19 Juni 1978 ia
menikah dengan Erwin Siregar secara Islami di Tebet, Jakarta Selatan. Sebulan
kemudian Miranda dan Erwin menikah kembali di Kantor Catatan Sipil. Saat menikah, Miranda tidak menunjukkan KTP
miliknya, Ini ia lakukan karena agama yang tertulis di kartu tanda pengenal
Miranda adalah Kristen. Maklumlah perkawinan antar agama di Indonesia masih
sulit dilakukan.
Karena
saling tidak cocok, akhirnya mereka memutuskan untuk bercerai pada tahuan 1992.
Melalaui beberapa kali sidang, akhirnya pada bulan Februari 2003 mereka resmi
bercerai yang diketuk palu oleh Mahkamah Agung. Kemudian ia menikah pada saat
umurnya 54 tahun dengan Oloan Pardomuan Siahaan, seorang pengusaha.
Karir dan Jabatan
1973
|
:
|
Sebagai Koordinator dan staf pengajar untuk
kursus jangka pendek dan jangka panjang di Program Perencanaan Nasional,
Bappenas-FEUI.
|
1975
|
:
|
Sebagai
Dosen di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI)
|
1976
|
:
|
Sebagai
Staf pengajar, koordinator kursus, dan staf peneliti di LPEM FEUI.
|
1991
|
:
|
Sebagai konsultan bagi World Bank di
Washington DC dalam proyek Investment Decission, Cpital Market Imperfection,
and the Effect of Financial Liberalization: the Ecuadorian and Indonesian Cases.
|
1995
|
:
|
Sebagai konsultan untuk World Bank untuk
proyek Real Effect of Financial Liberalization sekaligus konsultan bagi ADB
untuk proyek Good Governance and Growth with Equity.
|
1993
|
:
|
Sebagai pengajar di lembaga managemen FEUI
sekaligus di magister management FEUI.
|
1993-1997
|
:
|
Sebagai Pembantu Asisten Menteri Menko
EKKU-WASBANG RI.
|
1997
|
:
|
Sebagai Pimpinan konsultan dan Peneliti
Utama untu USAID Jakarta dalam Proyek The Role of Women in Micro Enterprise
Trade in Indonesia, With Case Study from Jakarta, Medan, Surabaya, and
Bandung.
|
1998
|
:
|
Sebagai anggota tim teknis koordinasi dan
monitoring APBN
|
1998
|
:
|
Sebagai Presiden Komisaris PT. Bank UPPINDO
dan Komisaris Utama PT.ASKRINDO sebagai wakil pemegang saham Bank Indonesia.
|
2002
|
:
|
Sebagai Anggota Tim Pengarah Tim Pengkajian
Kebijakan Penerbitan Surat Utang Negara dalam Rangka Koordinasi Kebijakan
Fiskal dan Moneter.
|
1998-1999
dan 2002-2003
|
:
|
Sebagai Alternate Governor of Asian
Development Bank untuk Indonesia.
|
1998-1999
|
:
|
Alternate Governor of World bank (IBRD)
untuk Indonesia.
|
1997-2003
|
:
|
Sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia.
|
2004
|
:
|
Sebagai Presiden Komisaris PT Rabobank
Internasional Indonesia.
|
2004-2009
|
:
|
Sebagai Deputi
Gubernur Senior Bank Indonesia.
|
Berita Terbaru
Sejak “Cek Melawat” dalam kasus pemilihan
Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia mencuat tahun 2008 Miranda telah beberapa
kali di panggill ke persidangan sebagai saksi. Pada tanggal 27 Januari 2012,
ketua KPK Abraham Samad menetapkan status Miranda dari saksi menjadi
tersangka.
Tersangka perkara dugaan pemberian suap
berupa cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004,
Miranda S Goeltom, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Selasa
(24/7). Sidang kali ini mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut
Umum (JPU).
Sidang Miranda akan dilanjutkan kembali pada
Jumat 27 Juli mendatang pukul 09.00 WIB. Agenda sidang yakni tanggapan jaksa
atas eksepsi.
Pustaka
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tambah sahabat dengan komentar, No Spam