Kamis, 05 Januari 2012

Soal Kasus Sandal


Soal Kasus Sandal


Hakim tunggal dalam peradilan anak (Romel Tampubolon SH), Pengadilan Negeri Palu, menyatakan bersalah kepada terdakwa AAL, terdakwa anak dalam kasus pencurian sandal merk Ando. Terdakwa AAL dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP, namun dia tidak dipidana dan hanya dikembalikan ke orang tuanya untuk dibina. Hakim pun menilai sandal yang menjadi barang bukti kasus ini, bukanlah sandal milik Briptu Ahmad Rusdi.

Pengakuan AAL
Menurut AAL, Sandal yang dijadikan barang bukti, ditemukan AAL di jalan, bukan di depan kamar kos Briptu Harahap seperti apa yang dituduhkan. “Bukan itu sandalnya yang hilang, tapi saya terus-terusan dipaksa mengaku sambil dipukul,” jelas AAL.

Dia mengaku sempat dipukul menggunakan kayu, dan ditampar berkali-kali oleh kedua anggota polisi tersebut. AAL membantah bila dirinya hanya didorong. Dan yang paling banyak memukul dirinya adalah Briptu Harahap. “Saya tidak bisa hitung lagi berapa kali dipukul dan dicambuk menggunakan kayu. Yang paling banyak memukul itu yang namanya Harahap,” sebutnya.

Berbeda dengan apa yang dikatakan AAL, Briptu Ahmad Harahap mengungkapkan ‘’Ketika itu memang ALL dan dua temannya yang saya lihat lewat depan kos sebelum sandal hilang. Ketika mereka melintas lagi langsung saya tanya dan introgasi bersama Simson dan memang benar mereka mengaku yang mencuri sandal saya itu,” terangnya.

Sementara itu, Simson yang  ikut mengintrogasi AAL membantah telah melakukan penganiayaan terhadap pelajar yang baru tamat SMP itu. Dia mengaku hanya mendorong tubuh AAL hingga terjatuh ke selokan.  ‘’Saya tidak ada maksud menganiaya, saya cuma ingin kasih dia pembinaan karena waktu saya tanya dia sempat berbelit-belit memberikan keterangan,” sebut Simson.

Tanggapan Para Tokoh Atas Kasus Sandal
Seto Muliyadi (Kak Seto) yang datang menyaksikan jalannya persidangan, kepada sejumlah wartawan menyatakan keperihatinan serta dukungannya terhadap terdakwa AAL.  Ia berharap agar proses peradilan terhadap terdakwa benar-benar berjalan sesuai dengan harapan masyarakat yang menginginkan adanya keadilan dengan mengedepankan hati nurani. ‘’Semoga kedepan kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi,’’ harap Kak Seto

Anggota Komisi III Martin Hutabarat meminta tidak ada lagi kasus yang menciderai rasa keadilan dan mencoreng nama Polri seperti ini ke depan. Kasus ini juga telah menimbulkan reaksi tidak puas dari masyarakat yang berujung dikumpulkannya sandal-sandal bekas untuk diserahkan ke Kapolri.

"Kapolri harus mengevaluasi dengan serius tindakan anak buahnya yang menyimpang dari semangat bhayangkara yang menjadi pengayom dan pelayan masyarakat," ujar Martin Hutabarat kepada detikcom.

Sanksi Untuk Briptu Ahmad Harahap dan Briptu Simson Sipayung  
Kapolda Sulteng, Brigjen Pol Dewa Parsana telah melakukan penindakan terhadap anggotanya yakni Briptu Ahmad Rusdi Harahap (Pemilik Sandal) dan Briptu Simson Sipayung. Kedua anggota Polri tersebut, kata Dewa Parsana diberikan sanksi disiplin atas dugaan penganiayaan terhadap AAL. 

“Mereka telah kami proses secara disiplin, untuk Briptu Harahap masih proses sidang disiplin, sementara Briptu Simson sudah diberikan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu (1) periode dan penempatan dalam tempat khusus (PATSUS) selama 21 hari,” urainya.

Kronologi kejadian versi tim investigasi yang dikoordinasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)

27 Mei 2011
AAL dituduh mencuri sandal di kos-kosan anggota Brimob Polresta Palu. Pukul 20.00-23.00 WITA, AAL datang ke kos Brimob atas perintah penghuni kos.

AAL pulang ke rumah pukul 23.00 WITA diantar JUL, salah seorang anggota Brimob. Saat itu keluarga AAL belum sadar bahwa AAL dianiaya oleh anggota Brimob Briptu Simson dan Briptu Ahmad Rusdi.

Lalu keluarga AAL mendatangi kos-kosan Brimob untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. Sesampainya di kos-kosan Brimob, bapak dan ibu AAL diminta bertanggung jawab atas pencurian tersebut. Bapak AAL menanyakan mana buktinya.

Lantas dijawab oleh Briptu Ahmad Rusdi dan Briptu Simson bahwa di kos-kosan tersebut sering kehilangan sandal. Kemudain mereka minta ganti 3 sandal merek Eiger yang hilang. Harga 1 sandal Rp 85 ribu x 3 sandal sehingga keluarga AAL harus mengganti Rp 255 ribu.

Bapak AAL akan mengganti dengan uang tapi Briptu Rusdi tidak mau. Mereka meminta saat itu juga harus ada sandalnya. Tetapi malam itu sandal tidak bisa didapatkan karena toko sudah tutup.

Lalu KTP bapak AAL diminta paksa untuk jaminan oleh Briptu Ahmad Rusdi cs. Lantas bapak-ibu AAL pulang ke rumah.

Sesampainya di rumah ibunya baru sadar AAL dianiaya. Dada, wajah dan punggung dianiaya dengan tangan dan benda tumpul. AAL juga didorong hingga masuk got. Nasib serupa menimpa teman AAL, FD dan PR.

28 Mei 2011
Keluarga AAL lapor ke Propam Polda Sulteng di Palu. Briptu Amhad Rusdi marah hingga akhirnya langsung melapor balik ke Polsek setempat. Di Polsek, AAL hanya 2 kali diperiksa dan langsung jadi tersangka. 

Berikut ini kronologi tambahan seiring bergulirnya kasus tersebut:
20 Desember 2011
AAL diajukan ke PN Palu dengan agenda pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa AAL melanggar pasal pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

28 Desember 2011
Polda Sulteng menghukum Briptu Ahmad Rusdi tahanan 7 hari dan Briptu Simson J Sipayang 21 hari karena terbukti menganiaya AAL.

3 Januari 2012
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution menjelaskan kasus ini bisa masuk ke pengadilan karena orangtua AAL ingin kasus tersebut diproses secara hukum. Kasus ini berawal dengan sering hilangnya sandal milik Briptu Ahmad Rusdi Harahap dan Briptu Simson.

Terlepas dari kesimpang siuran data yang diperoleh, terdapat kejanggalan dalam perkara pencurian sandal ini. Bagaimana tidak, bukankah sesuatu dapat disidangkan kalau sudah cukup bukti. Dalam hal ini adalah pencurian sandal, sedangkan sandal yang dipermasalahkan tidak tahu keberadaannya, sementara si terdakwa di vonis bersalah.

Wassalam, semoga bermanfaat

Sumber :





Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tambah sahabat dengan komentar, No Spam