Sidang lanjutan dalam
Kasus Wisma Atlet dengan terdakwa M. Nazaruddin kembali digelar pada Rabu, 25
Januari 2012. Dalam sidang kali ini dihadirkan Yulianis sebagai saksi. Yulianis
pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Keuangan di Grup Permai, perusahaan milik Nazarudin.
Dalam kesaksiannya, Yulianis mengatakan ada aliran dana ke Anas sebanyak Rp.
100 juta, ketika Anas
maju sebagai calon Ketua Umum Partai Demokrat dalam Kongres Partai Demokrat di
Bandung pada Mei 2010. Selain itu, ada juga aliran uang ke calon ketua umum
lainnya, Andi Mallarangeng, sebesar Rp 150 juta. menurut Yulianis,
memang ada catatan uang ke Anas Rp 100 juta dan ke Andi Mallarangeng Rp 150
juta.
Bukan kali ini saja Anas disebut menerima uang dari
Nazarudin. Ketika bersaksi dalam sidang kasus ini pada 16 Januari 2011, Mindo Rosalina
Manulang, Direktur Marketing PT Anak Negeri, salah satu anak perusahaan Grup
Permai menyebut ada jatah untuk Anas, yang dia sebut ketua besar, dalam proyek
wisma atlet.
Menurut kesaksian Yulianis, uang dari perusahaan Nazaruddin
mengalir ke mana-mana, salah satunya ke Kongres Partai Demokrat di Bandung,
sebanyak Rp 30 miliar dan 5 juta dollar AS. Sebagian uang tersebut berasal dari fee yang didapat perusahaan-perusahaan milik
Nazaruddin dalam permainan tender proyek pemerintah.
Selain menyebut Anas dan Andi, dalam kesaksiannya, Yulianis
juga menyebut nama Angelina Sondakh (Politikus P. Demokrat), dan I Wayan Koster, politikus PDI-P.
Jum'at, 3 Februari 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh sebagai tersangka baru kasus dugaan suap wisma atlet. Eks Puteri Indonesia 2001 ini dijerat pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a UU Tipikor. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jln. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka itu, hanya beberapa menit setelah Wakil Menteri Hukum dan HAM mengumumkan pencekalan terhadap mantan putri Indonesia ini dan politisi I Wayan Koster. I Wayan Koster belum dijadikan tersangka karena belum cukup bukti.
Angelina Sondakh sebelumnya sudah membantah keras terlibat dalam kasus ini. "Membicarakan itu saja tidak pernah, membicarakan dengan Nazar apalagi Mbak Rosa, urusannya nyalon saja lalu ke butik, Pak Nazar juga enggak pernah, tiba-tiba saya dibilang terima," ujar Angie kepada wartawan, Senin, 16 Januari 2012.
Jum'at, 3 Februari 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh sebagai tersangka baru kasus dugaan suap wisma atlet. Eks Puteri Indonesia 2001 ini dijerat pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a UU Tipikor. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jln. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka itu, hanya beberapa menit setelah Wakil Menteri Hukum dan HAM mengumumkan pencekalan terhadap mantan putri Indonesia ini dan politisi I Wayan Koster. I Wayan Koster belum dijadikan tersangka karena belum cukup bukti.
Angelina Sondakh sebelumnya sudah membantah keras terlibat dalam kasus ini. "Membicarakan itu saja tidak pernah, membicarakan dengan Nazar apalagi Mbak Rosa, urusannya nyalon saja lalu ke butik, Pak Nazar juga enggak pernah, tiba-tiba saya dibilang terima," ujar Angie kepada wartawan, Senin, 16 Januari 2012.
Ini adalah tugas berat bagi KPK. Semua orang berharap KPK bisa
membongkar kasus ini. Bisa tidak ya? Kita lihat saja.
sumber :
http://nasional.kompas.com/read/2012/01/26/0620109/Yulianis.Tercatat.Ada.Uang.ke.Anas
http://www.klik-galamedia.com/index.php?id=201202040654286
http://www.idolaku.net/42/angelina-sondakh/
http://adrianto-forit.blogspot.com/2012/02/profil-angelina-sondakh-tersangka-baru.html
http://www.klik-galamedia.com/index.php?id=201202040654286
http://www.idolaku.net/42/angelina-sondakh/
http://adrianto-forit.blogspot.com/2012/02/profil-angelina-sondakh-tersangka-baru.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tambah sahabat dengan komentar, No Spam