CATATAN
AKHIR TAHUN KAPOLDA RIAU
Masih adanya prosedur
penanganan yang dianggap melenceng, membuat sejumlah masyarakat melakukan
perlawanan terhadap kinerja pihak kepolisian. Perlawanan yang dilakukan
diantaranya dengan melakukan pra peradilan terhadap proses yang dilakukan dalam
penanganan sebuah kasus.
Tercatat selama tahun 2011 lalu, pihak kepolisian
dalam hal ini jajaran Polda Riau telah di pra peradilkan oleh masyarakat
sebanyak 27 kali. Dari jumlah tersebut, empat diantaranya, masyarakat berhasil
mengalahkan Polisi melalui persidangan.
“Ada 20 kali kita
menang dan sisanya, sidangnya masih berjalan,” papar Kapolda Riau, Brigjen Pol
Suedi Husein, saat pemaparan kasus akhir tahun di Mapolda Riau.
Lebih lanjut
dijelaskan Suedi, untuk pra peradilan yang kalah, diantaranya dua kasus
ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, satu
ditangani Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau dan satu lagi
ditangani Polres Kampar. “Rata-rata kesalahan yang di praperadilkan itu adalah
salah tangkap yang dilakukan oleh Polisi,” ujar Suedi.
Suedi menjelaskan,
prosedur pra peradilan ini merupakan hak seluruh masyarakat, dan itu sudah
diatur dalam hukum.” Jadi bagi masyarakat yang keberatan dengan tugas yang
telah dilakukan Polisi bisa mempraperadilkannya ke Pengadilan,” ucap Suedi.
Oleh karena itu
tambah Suedi, ia menghimbau kepada seluruh anak buahnya dalam menjalankan tugas
harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan sesuai dengan prosedur tetap
(protap) dari atasan.
Selain masalah
kelalaian prosedur yang berujung pada pra peradilan, sepanjang tahun 2011 Polda
Riau juga mencatat sebanyak 547 orang anggota Polri di jajarannya dijatuhi
sanksi. 10 diantaranya bahkan harus berakhir dengan pemecatan dengan tidak
hormat (PTDH).
Sekitar 547 anggota
itu terdiri dari, Perwira Menengah (Pamen), Perwira dan Bintara. “Mereka yang
dijatuhkan sanksi itu ada yang melanggar disiplin, kode etik dan pidana,” ujar
Suedi.
Dijelaskannya, untuk
anggota yang ditindak disiplin tahun 2011 mengalami peningkatan dari tahun
2010. “Tahun 2010 hanya 163 anggota dan tahun 2011 meningkat menjadi 472
anggota,” ungkap Suedi.
Sedangkan anggota
yang melakukan tindak pidana tambah Suedi, tahun 2011 juga meningkat dari tahun
2010. “Untuk tahun 2011 sekitar 40 anggota kita yang melakukan tindak pidana
dan tahun 2010 hanya 27 anggota,” ucap Suedi.
Selanjutnya kata
Suedi lagi, anggota Polri yang melanggar kode etik tahun 2011 berjumlah 25
orang dan meningkat dari tahun 2010 yang hanya 20 orang anggota.
Lebih jauh
disampaikan Suedi, untuk anggota yang dilakukan PTDH tahun 2011 mengalami
penurunan dari tahun 2010. “Pada tahun 2010 itu ada sekitar 12 anggota di PTDH,
sedangkan 2011 hanya 10 orang anggota Polri,” terang Suedi.
Jadi di tahun 2012
ini kata Suedi, dirinya berharap agar anggotanya tidak lagi melanggar disiplin
dan melakukan tindak pidana yang bisa berujung dilakukan PTDH. “Sebab bagi
anggota yang melakukan tindak pidana tidak segan-segan saya pecat,” ungkapnya.
Yang terpenting itu
tegas Suedi, dirinya tidak ingin tahun 2012 ini ada anggota Polri yang terlibat
narkoba. “Karena dari data tahun 2011 ini ada sekitar 18 orang anggota Polri
terlibat narkoba,” paparnya.
Terpaksa Ditindak
Keterangan
|
2010
|
2011
|
·
Pelanggar Disiplin
|
163 Anggota
|
475 Anggota
|
·
Terlibat Tindak Pidana
|
27 Anggota
|
40 Anggota
|
·
Langgar Kode Etik
|
20 Anggota
|
10 Anggota
|
Kategori Pangkat
Pelanggar
|
|
|
·
Perwira Menengah
|
12 Anggota
|
9 Anggota
|
·
Perwira
|
15 Anggota
|
23 Anggota
|
·
Bintara
|
135 Anggota
|
379 Anggota
|
Pencurian Mendominasi
Keterangan
|
2010
|
2011
|
1 Kasus
|
10.475 kasus
|
9383 kasus
|
·
Curat
|
1349 kasus
|
|
·
Narkoba
|
908 kasus
|
|
·
Penganiayaan berat
|
806 kasus
|
|
·
Curanmor
|
1165 kasus
|
859 kasus
|
·
Curas
|
409 kasus
|
344 kasus
|
·
Curas senpi
|
6 kasus
|
10 kasus
|
·
Kasus lainnya
|
5107 kasus
|
|
Curat
|
|
|
·
Polresta Pekanbaru
|
233 kasus
|
|
·
Polres Bengkalis
|
180 kasus
|
|
·
Polres Kampar
|
124 kasus
|
|
Curas
|
|
|
·
Polresta Pekanbaru
|
90 kasus
|
|
·
Polres Rohil
|
43 kasus
|
|
·
Polres Bengkalis
|
41 kasus
|
|
Curanmor
|
|
|
·
Polresta Pekanbaru
|
302 kasus
|
|
·
Polres Rohil
|
84 kasus
|
|
·
Polres Rohul
|
75 kasus
|
|
Narkoba
|
|
|
·
Polres Bengkalis
|
121 kasus
|
|
·
Polresta Pekanbaru
|
111 kasus
|
|
Penanganan Korupsi di Riau
Tidak
semua jajaran Kepolisian Resor (Polres) yang berada di bawah naungan Polda Riau
bisa menangani kasus tersebut. Buktinya ada delapan Polres yang nihil
penanganannya.
Bagi
Polres yang tidak ada menangani kasus korupsi selama tahun 2011, akan kita
dalami,” ujar Brigjen Pol Suedi Husein.
Yang
didalami itu jelas Suedi, terkait penyelidikannya apakah kurang tajam atau
tidak. Lalu apakah disana tidak ada korupsi. “Jadi kalau hasilnya kurang tajam
akan kita berikan pengarahan. Kalau ada korupsi tidak ditangani ini akan kita
berikan teguran,” ucap Suedi.
Untuk
penanganan kasus korupsi jelas Suedi, Polda Riau mendapat tiga penghargaan dari
Kapolri. “Tiga penghargaan itu berupa penyelidikan yang dilakukan, dan
penyidikan yang dilakukan,” ungkap Suedi.
Berikut
daftar hasil kerja polisi di bawah naungan Polda Riau selama tahun 2011 dalam
menangani kasus korupsi :
·
Polda
Riau : 6 kasus
·
Polres
Dumai : 2 kasus
·
Polres
Rohil : 2 kasus
·
Polres
Bengkalis : 1 kasus
·
Polresta
Pekanbaru : Nihil
·
Polres
Siak : Nihil
·
Polres
Pelalawan : Nihil
·
Polres
Kuansing : Nihil
·
Polres
Inhu : Nihil
·
Polres
Inhil : Nihil
·
Polres
Rohul : Nihil
·
Polres
Kampar : Nihil
Wassalam, semoga
bermanfaat
Sumber
: Tribune Pekanbaru