Tahun 2004, Schapelle
Corby, warga negara Australia dinyatakan bersalah dan di hukum penjara selama
20 tahun di LP Kerobokan, Bali. Corby di hukum karena kedapatan membawa 4,1 Kg
ganja. Corby, 34 tahun adalah mantan model pakaian dalam di Australia.
Seiring berjalannya waktu,
remisi demi remisi diterima oleh Corby dan puncaknya adalah pada tahun 2012. Dimana
pada tanggal 15 Mei 2102, Pengadilan Negeri Denpasar telah menerima informasi
resmi bahwa Presiden Susilo Bambang Yudoyono mengabulkan permohonan remisi 5
tahun untuk Corby.
Pemberian remisi 5 tahun
oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyono inilah yang menuai kontroversi, ditambah
kutipan Kemenkumham yang mengatakan “Kasus narkotika yang menjerat Corby
hanyalah kasus kepemilikan ganja bukan heroin”.
Tentu kita semua
bertanya-tanya apa maksud dibalik semua ini? Ironis memang, ditengah kita gencar-gencarnya
memberangus kejahatan di bidang narkoba, malah petinggi di negeri ini
menyepelekannya.
Kalau alasannya untuk memberi keringanan kepada warga negara kita yang melakukan kesalahan di luar negeri, apakah tidak baik sebaliknya. Maksudnya, andai warga negara kita memang melakukan kesalahan di luar negeri dan setelah kita perjuangkan dengan semaksimal mungkin dan segala kemampuan yang ada telah dikerahkan untuk bisa meringankan hukuman mereka tetapi mereka (pihak luar negeri) tidak berkenan dan tetap menegakkan hukum mereka harus dan terpaksa kita terima walau dengan berat hati.
Begitupun dengan warga mereka (pihak luar negeri) yang mendapat hukuman di negara kita, harus menghargai hukum yang berlaku di negara ini. Apapun itu bentuk kejahatan mereka kita harus menegakkan keadilan di negeri ini tidak boleh ada intimidasi dan diskriminasi. Karena ini adalah kejahatan yang bisa merembes kepada generasi kita. Inilah yang harus dipertimbangkan oleh para petinggi negeri ini. Negeri ini diperuntukkan adalah untuk generasi berikutnya bukan hanya untuk generasi sekarang atau generasi lainnya. Kalau ini bisa dijalankan dengan baik, maka dengan sendirinya warga negara asing akan menghargai hukum kita dengan kesadaran mereka. Artinya lagi kita saling menghargai hukum masing-masing negara, yang salah tetap di hukum dan yang benar dibebaskan dari segala tuntutan.
Kalau alasannya untuk memberi keringanan kepada warga negara kita yang melakukan kesalahan di luar negeri, apakah tidak baik sebaliknya. Maksudnya, andai warga negara kita memang melakukan kesalahan di luar negeri dan setelah kita perjuangkan dengan semaksimal mungkin dan segala kemampuan yang ada telah dikerahkan untuk bisa meringankan hukuman mereka tetapi mereka (pihak luar negeri) tidak berkenan dan tetap menegakkan hukum mereka harus dan terpaksa kita terima walau dengan berat hati.
Begitupun dengan warga mereka (pihak luar negeri) yang mendapat hukuman di negara kita, harus menghargai hukum yang berlaku di negara ini. Apapun itu bentuk kejahatan mereka kita harus menegakkan keadilan di negeri ini tidak boleh ada intimidasi dan diskriminasi. Karena ini adalah kejahatan yang bisa merembes kepada generasi kita. Inilah yang harus dipertimbangkan oleh para petinggi negeri ini. Negeri ini diperuntukkan adalah untuk generasi berikutnya bukan hanya untuk generasi sekarang atau generasi lainnya. Kalau ini bisa dijalankan dengan baik, maka dengan sendirinya warga negara asing akan menghargai hukum kita dengan kesadaran mereka. Artinya lagi kita saling menghargai hukum masing-masing negara, yang salah tetap di hukum dan yang benar dibebaskan dari segala tuntutan.
Bukan sebaliknya. Kalau kita simak dengan
seksama kata-kata Kemenkumham, Amir Syamsuddin, dapat diambil kesimpulan bahwa
Indonesia tidak serius dalam memberantas narkotika dan obat-obatan terlarang. Karena
ada diskriminatif di sini. Untuk sabu, heroin dll baru hukum ditegakkan tapi
untuk kasus ganja ada pertimbangan lain. Kalau ini dibiarkan saja bisa-bisa
masalah pemakaian ganja di Indonesia menjadi biasa saja. semua orang boleh
memakai ganja, karena Kemenkumham membolehkan. Jangan sampai generasi kita
beranggapan demikian.
Padahal semua orang tahu
bahwa ganja atau mariyuana adalah salah satu jenis narkotika. Narkotika apapun
jenisnya adalah sesuatu dimana kandungan zatnya dapat merusak kesehatan manusia.
Jelas setiap yang masuk ke dalam kelompok ini harus ditindak sesuai dengan
hukum yang berlaku, bukan mengatakan ini hanyalah kasus ganja.
Entah disengaja atau
karena salah omong, seharusnya orang seperti Bapak Kemenkumham berhati-hati
dalam menyampaikan sesuatu didepan publik atau masyarakat. Kalau tidak ada yang
akan disampaikan lebih baik diam. Bukankah itu anjuran nabi Muhammad SAW.
Demikian, semoga
bermanfaat!