Senin, 30 Januari 2012

Afriyani Minta Maaf


Ini adalah isi lengkap surat permohonan maaf Afriyani yang diterima VIVAnews.com dari keluarganya dan disalin ulang:

ASSALLAM MUALAIKUM WRH. WBR



Dengan ini saya Afriyani Susanti, melampirkan surat permohonan maaf atas kecelakaan yang terjadi pada hari Minggu tanggal 22 Januari 2012, lewat keluarga saya dan kuasa hukum saya.


Sesungguhnya saya telah merasakan penyesalan yang sangat terdalam kepada semua korban dari saat kejadian tersebut hingga akhir dari perjalanan hidup saya. Terkhusus untuk seluruh keluarga korban... Saya tak lagi bisa berkata-kata untuk mengungkapan rasa penyesalan yang teramat dalam. Maafkan saya atas kehilangan Anda. Maafkan saya atas kehilangan cinta Anda, maafkan saya atas kehilangan pengharapan Anda, maafkan saya...

Demi Allah saya memohon maaf atas semua... Saya mungkin tak patut mendapatkan maaf dr Anda semua... tapi izinkan saya, untuk mengatakan maaf.. maaf.. maaf !

Dikesempatan ini saya juga ingin meminta maaf kepada kakak saya, om, tante, saudara saya, sahabat dan seluruh teman2 saya... maafkan saya... dan terima kasih untuk doa dan dukungannya.

Untuk ibu saya... Maafkan saya bu... anak ibu yang tak sedikit pun sempat membahagiakan ibu... Doa ibu cukup untuk membuat saya merasa lebih berarti dr apaun... maaf bu.. maaf.

Akhir kata... Saya Afriyani Susanti memohon ampun dari Allah Swt, atas keikhlafan yang saya perbuat, ya Allah, semoga Kau terima tobatan nasuha Hamba. Dan hamba memohon bukakan pintu kebaikan dan kemudahan untuk para korban, untuk keluarga yang ditinggalkan semoga diberikan ketabahan dan kemudahan.

Sekali lagi saya mohon maaf... maafkan saya atas semuanya... maafkan.. maafkan saya... maafkan saya...

Wassalmualaikum Wrh. Wbr.

Jakarta, 25 Januari 2012.

Afriyani


Selanjutnya »

Jumat, 27 Januari 2012

Miranda Goeltom - Kasus Cek Melawat



Pendahuluan
Prof. Dr. Miranda S. Goeltom S.E., MBA. lahir di Jakarta pada tanggal 19 Juni 1949. Beliau adalah alumni SMA Negeri 3, Setiabudi, Jakarta Selatan. Di sekolah tersebut, Miranda duduk satu kelas dengan mantan model Dewi Motik. Di sekolah Miranda dikenal sebagai anak yang cerdas dan senang bergaul. Ia dijuluki teman-temannya “Mis telat”, karena sering terlambat.

Tamat dari SMA, beliau menyelesaikan pendidikannya sebagai sarjana ekonomi di Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia. Selepas sarjana, ia meraih gelar Master In Political Economy dan Graduate School Economic di Boston University, USA.

Ia adalah pecinta olahraga golf dan sepak bola. Ia memiliki program golf goes to school yang melatih para pelatih (training for trainers) dan menyiapkan paket management golf serta silabus materi-materi teknik permainan. Selain itu, Miranda juga menjadi pendukung setia tim sepakbola asal Inggris, Manchaster United. Selain ia menjadi ketua Yayasan Nusantara Symphonic Orchestra dan Yayasan Paduan Suara Anak Indoensia.

Pernikahan
Tanggal 19 Juni 1978 ia menikah dengan Erwin Siregar secara Islami di Tebet, Jakarta Selatan. Sebulan kemudian Miranda dan Erwin menikah kembali di Kantor Catatan Sipil.  Saat menikah, Miranda tidak menunjukkan KTP miliknya, Ini ia lakukan karena agama yang tertulis di kartu tanda pengenal Miranda adalah Kristen. Maklumlah perkawinan antar agama di Indonesia masih sulit dilakukan.

Karena saling tidak cocok, akhirnya mereka memutuskan untuk bercerai pada tahuan 1992. Melalaui beberapa kali sidang, akhirnya pada bulan Februari 2003 mereka resmi bercerai yang diketuk palu oleh Mahkamah Agung. Kemudian ia menikah pada saat umurnya 54 tahun dengan  Oloan Pardomuan Siahaan, seorang pengusaha.

Karir dan Jabatan
1973
:
Sebagai Koordinator dan staf pengajar untuk kursus jangka pendek dan jangka panjang di Program Perencanaan Nasional, Bappenas-FEUI.

1975
:
Sebagai Dosen di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI)

1976
:
Sebagai Staf pengajar, koordinator kursus, dan staf peneliti di LPEM FEUI.

1991
:
Sebagai konsultan bagi World Bank di Washington DC dalam proyek Investment Decission, Cpital Market Imperfection, and the Effect of Financial Liberalization: the Ecuadorian and Indonesian Cases.

1995
:
Sebagai konsultan untuk World Bank untuk proyek Real Effect of Financial Liberalization sekaligus konsultan bagi ADB untuk proyek Good Governance and Growth with Equity.

1993
:
Sebagai pengajar di lembaga managemen FEUI sekaligus di magister management FEUI.

1993-1997
:
Sebagai Pembantu Asisten Menteri Menko EKKU-WASBANG RI.

1997
:
Sebagai Pimpinan konsultan dan Peneliti Utama untu USAID Jakarta dalam Proyek The Role of Women in Micro Enterprise Trade in Indonesia, With Case Study from Jakarta, Medan, Surabaya, and Bandung.

1998
:
Sebagai anggota tim teknis koordinasi dan monitoring APBN

1998
:
Sebagai Presiden Komisaris PT. Bank UPPINDO dan Komisaris Utama PT.ASKRINDO sebagai wakil pemegang saham Bank Indonesia.

2002
:
Sebagai Anggota Tim Pengarah Tim Pengkajian Kebijakan Penerbitan Surat Utang Negara dalam Rangka Koordinasi Kebijakan Fiskal dan Moneter.

1998-1999
dan 2002-2003
:
Sebagai Alternate Governor of Asian Development Bank untuk Indonesia.


1998-1999
:
Alternate Governor of World bank (IBRD) untuk Indonesia.

1997-2003
:
Sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia.

2004
:
Sebagai Presiden Komisaris PT Rabobank Internasional Indonesia.

2004-2009
:
Sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.



Berita Terbaru  
Sejak “Cek Melawat” dalam kasus pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia mencuat tahun 2008 Miranda telah beberapa kali di panggill ke persidangan sebagai saksi. Pada tanggal 27 Januari 2012, ketua KPK Abraham Samad menetapkan status Miranda dari saksi menjadi tersangka.

Tersangka perkara dugaan pemberian suap berupa cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004, Miranda S Goeltom, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Selasa (24/7). Sidang kali ini mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang Miranda akan dilanjutkan kembali pada Jumat 27 Juli mendatang pukul 09.00 WIB. Agenda sidang yakni tanggapan jaksa atas eksepsi. 





Pustaka :



Selanjutnya »

Kesaksian Yulianis (Lanjutan) - Kasus Wisma Atlet



Sidang lanjutan dalam Kasus Wisma Atlet dengan terdakwa M. Nazaruddin kembali digelar pada Rabu, 25 Januari 2012. Dalam sidang kali ini dihadirkan Yulianis sebagai saksi. Yulianis pernah menjabat sebagai Wakil Direktur Keuangan di Grup Permai, perusahaan milik Nazarudin. Dalam kesaksiannya, Yulianis mengatakan ada aliran dana ke Anas sebanyak Rp. 100 juta, ketika   Anas maju sebagai calon Ketua Umum Partai Demokrat dalam Kongres Partai Demokrat di Bandung pada Mei 2010. Selain itu, ada juga aliran uang ke calon ketua umum lainnya, Andi Mallarangeng, sebesar Rp 150 juta. menurut Yulianis, memang ada catatan uang ke Anas Rp 100 juta dan ke Andi Mallarangeng Rp 150 juta.

Bukan kali ini saja Anas disebut menerima uang dari Nazarudin. Ketika bersaksi dalam sidang kasus ini pada 16 Januari 2011, Mindo Rosalina Manulang, Direktur Marketing PT Anak Negeri, salah satu anak perusahaan Grup Permai menyebut ada jatah untuk Anas, yang dia sebut ketua besar, dalam proyek wisma atlet.

Menurut kesaksian Yulianis, uang dari perusahaan Nazaruddin mengalir ke mana-mana, salah satunya ke Kongres Partai Demokrat di Bandung, sebanyak Rp 30 miliar dan 5 juta dollar AS. Sebagian uang tersebut berasal dari fee yang didapat perusahaan-perusahaan milik Nazaruddin dalam permainan tender proyek pemerintah.

Selain menyebut Anas dan Andi, dalam kesaksiannya, Yulianis juga menyebut nama Angelina Sondakh (Politikus P. Demokrat), dan I Wayan Koster, politikus PDI-P.


Jum'at, 3 Februari 2012, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan politisi Partai Demokrat Angelina Sondakh sebagai tersangka baru kasus dugaan suap wisma atlet. Eks Puteri Indonesia 2001 ini dijerat pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 atau pasal 12 huruf a UU Tipikor. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua KPK Abraham Samad dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jln. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. 

Penetapan tersangka itu, hanya beberapa menit setelah Wakil Menteri Hukum dan HAM mengumumkan pencekalan terhadap mantan putri Indonesia ini dan politisi I Wayan Koster. 
I Wayan Koster belum dijadikan tersangka karena belum cukup bukti. 

Angelina Sondakh sebelumnya sudah membantah keras terlibat dalam kasus ini. "Membicarakan itu saja tidak pernah, membicarakan dengan Nazar apalagi Mbak Rosa, urusannya nyalon saja lalu ke butik, Pak Nazar juga enggak pernah, tiba-tiba saya dibilang terima," ujar Angie kepada wartawan, Senin, 16 Januari 2012.

Ini adalah tugas berat bagi KPK. Semua orang berharap KPK bisa membongkar kasus ini. Bisa tidak ya? Kita lihat saja. 

sumber : 

Selanjutnya »

Selasa, 24 Januari 2012

Afriyani, Supir Xenia Lalai = Maut




Adalah Afriyani Susanti (29), pengemudi Daihatsu Xenia yang menewaskan 8 pejalan kaki dan lainya luka-luka di Jl Ridwan Rais, Jakarta Pusat. Afriyani dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang  Lalu lintas dan Angkutan Darat Pasal 283 UU tentang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar atau terganggu konsentrasinya.

Disamping mengakibatkan nyawa manusia melayang, pelaku juga merusak fasilitas umum, yaitu sebuah halte. 

Persoalan tidak sampai disitu saja. Ternyata Afriyani Susanti saat mengemudi diketahui tidak memiliki dokumen seperti SIM A dan STNK serta di bawah pengaruh obat-obatan terlarang diperkirakan jenis shabu-shabu.  


Dalam insiden maut ini, 8 orang meninggal dunia dan dibawa ke RSCM, yaitu:
1. Moch Hudzaifah alias Ujay, 16 th
2. Firmansyah, 21 th
3. Suyatmi, 51 th
4. Yusuf Sigit; 2,5th
5. Ari, 16 th
6. Nanik Riyanti, 25 th
7. Fifit Alfia Fitriasih, 18 th
8. Laki-laki, tidak diketahui identitasnya, berumur sekitar 17 th


Sedangkan 5 orang dirawat di RSPAD Gatot Subroto yaitu:
1. Ny. Siti Mukaromah, 30 th
2. Moh Akbar, 22 th
3. Keny, 8 th
4. Indra, 11 th
5. Bp Teguh Hadi Purnomo


Kalau kita lihat hukuman yang akan diterima oleh Afriyani dengan akibat yang ditimbulkan sungguh berbanding terbalik, mengapa demikian? Mari lihat berikut ini.

Di dalam Pasal 283 UU No 22 tahun 2009 yang berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud pasal 106 ayat (1) dipidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu."

Kemudian dalam Pasal 288 ayat (1) UU No 22 Tahun 2009 berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) sebagai mana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu."

Pasal 288 ayat (2) UU No 22 Tahun 2009 berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan dan atau denda paling banyak Rp 250 ribu."

Kalau dijumlahkan semua, Afriyanti hanya akan dikurung selama 6 (enam) bulan paling lama (3 + 2 + 1) atau denda maksimal Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dalam arti (750.000 + 500.000 + 250.000). Kalau Afriyanti tidak mau dihukum dan memilih mengganti dengan Rp. 1.500.000 untuk 8 (delapan) nyawa orang yang meninggal akibat kelalaiannya, maka bebaslah Afriyanti dari jerat hukum akibat ulahnya.


Kalau ditambah dengan Undang-undang Narkotika dan Psikotropika, maka dilihat dulu termasuk golongan berapa yang dikonsumsinya. Kalau hanya digunakan untuk pribadi paling hanya dikenakan kurungan 3-5 tahun. Jadi total jumlah hukuman adalah sekitar 6 tahun penjara. 

Lalu dimana letak keadilan hukum? Jawabannya tentu berpulang ke pakar hukum. Kalau bisa direnungkan lagi mengenai hukum yang telah berlaku dan yang akan diberlakukan. 


Meskipun Afriyani minta maaf dengan menulis surat permohonan maaf bagi keluarga korban dan berjanji untuk memberikan bantuan dana, tapi semua sudah terjadi, Nasi sudah jadi bubur. Rasa menyesal memang datang terlambat. Semoga kita bisa mengambil hikmah dari kejadian ini.  

Demikian, semoga bermanfaat  
   

Selanjutnya »

Senin, 23 Januari 2012

Contoh Soal PPKN


Buat para pelajar yang suka membahas soal, berikut ini saya coba memposting soal PPKN. Semoga bertambah pengetahuannya. Silahkan diisi dengan baik dan benar.  


Pilihlah salah satu jawaban yang benar!
1.   Pancasila sebagai dasar Negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia, berarti Pancasila sebagai tuntunan moral bagi warga negara Indonesia dalam….
a.    Kehidupan masyarakat
b.    Bernegara
c.    Berpolitik
d.    Kehidupan berbangsa dan bernegara
e.    Kehidupan bermasyarakat dan berpolitik

2.      Pancasila sebagai nilai luhur bangsa Indonesia adalah….
a.    Pendirian atau sikap bangsa mengenai kehidupan
b.    Ciri khas kehidupan bangsa Indonesia
c.    Cita-cita moral bangsa Indonesia
d.    Jiwa bangsa Indonesia
e.    Sumber nilai bangsa Indonesia

3.      Pancasila mampu memberikan gerak atau dinamika dan membimbing setiap warga negara ke arah pencapaian tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera, baik lahir maupun batin. Hal ini mengandung arti bahwa Pancasila berfungsi sebagai …
a.    Sumber dari segala sumber hukum              d. Perjanjian luhur
b.    Dasar negara RI                                            e. Jiwa bangsa Indonesia
c.    Kepribadian bangsa

4.      Seluruh hukum yang ada di Indonesia harus bersumber pada Pancasila sebagai …
a.    Kepribadian bangsa                                       d. Pandangan hidup bangsa
b.    Sumber dari segala sumber hukum              e. Jiwa seluruh rakyat Indonesia
c.    Dasar negara

5.      Bangsa Indonesia mempunyai ciri khas tersendiri, sehingga dapat dibedakan bangsa lain. Hal ini berarti Pancasila berfungsi sebagai ….
a.    Dasar negara RI d. Kepribadian
b.    Sumber dari segala sumber hukum
c.    Jiwa bangsa Indonesia
d.    Kepribadian bangsa Indonesia
e.    Pandangan hidup bangsa Indonesia

6.      Pancasila merupakan tuntunan bagi penyelenggaraan pemerintahan dan kenegaraan RI. Hal ini merupakan fungsi Pancasila sebagai …
a.    Dasar negara dan ideology negara
b.    Pandangan hidup bangsa Indonesia
c.    Pedoman, penghayatan, dan pengamalan Pancasila


d.    Pancasila sebagai satu-satunya asas
e.    Sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia

7.      Alasan Pancasila sebagai sumber dari sumber hukum karena …
a.    Pancasila memiliki nilai-nilai  yang harus dijadikan pedoman
b.    Pancasila sebagai dasar negara RI
c.    segala aturan hukum harus bersumber pada Pancasila
d.    Pancasila langsung menjamin kepastian hukum
e.    Hukum dan Pancasila mempunyai kaitan yang sangat erat

8.      Sumber  hukum bagi pembentukan Negara Kesatuan RI adalah …
a.    Proklamasi Kemerdekaan                             d. Supersemar
b.    UUD 1945                                                      e. Amandemen UUD 1945
c.    Dekrit Presiden

9.      Pancasila sebagai kepribadian bangsa tercermin dari …
a.    Tata urutan perundang-undangan yang berlaku
b.    Nilai yang dimiliki bangsa Indonesia
c.    Bentuk dan susunan ketatanegaraan
d.    Proses terbentuknya negara Indonesia
e.    Kebudayaan dan peradaban bangsa Indonesia

10.   Pancasila sebagai sumber hukum dasar nasional terdapat dalam…..
a.    Tap No. IX/MPRS/1966                     d. Tap No. XXV/MPRS/1966
b.    Tap No. XII/MPRS/1966                    e. Tap No. XXXIII/MPRS/1966
c.    Tap No. XX/MPR/1966

11.   Pancasila menjadi norma dasar negara, maksudnya adalah berisi ….
a.    Aturan pokok untuk mengatur kehidupan bagi setiap WNI dan lembaga-lembaga negara.
b.    Kaidah yang berlaku untuk selama-lamanya.
c.    Menjadi aturan dasar kemasyarakatan secara turun temurun
d.    Aturan pokok untuk menjalankan kedudukan rakyat
e.    Aturan pokok untuk mengatur kehidupan bagi setiap WNI

12.   Istilah ideologi terdiri dari dua kata, yaitu idea dan logos, berasal dari bahasa ….
a.    Greek                                                             d. Inggris
b.    Latin                                                               e. Jerman
c.    Sanksekerta

13.   Suatu kumpulan konsep bersistem yang dijadikan asas, pendapat (kejadian yang memberi  arah dan tujuan untuk kelangsungan hidup, disebut ….
a.    Ideologi                                                           d. Doktrin
b.    Ajaran                                                             e. Indoktrinasi
c.    Agama

14.   Menurut Koento Wibisono, bila diteliti dengan cermat, terdapat kesamaan dari semua unsur ideologi, yaitu ……
a.    Keyakinan, mitos, dan loyalitas                     d. Loyalitas, objektivitas, dan kualitas
b.    Keyakinan, kekuatan, dan loyalitas                e. Doktrin, kualitas, dan loyalitas
c.    Mitos, nilai, dan norma

15.   Prinsip untuk mendasari tingkah laku seseorang ataupun suatu bangsa dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan, merupakan pengertian ideology menurut ….
a.    Soerjanto Poespowardjojo                             d. Kamus Besar Indonesia
b.    Drs. Sumarno                                                 e. Webeter’s New Collegiate Dictionary
c.    Krech, Crurthfield, dan Ballachey
16.   Ideologi mempunyai fungsi sebagai keseluruhan pengetahuan yang dapat dijadikan landasan untuk memahami dan menafsirkan dunia beserta kejadian-kejadian yang ada di dalamnya. Fungsi ideologi tersebut merupakan fungsi …..
a.    Orientasi dasar                                               d. Pendidikan 
b.    Struktur kognitif                                               e. Bekal
c.    Norma-norma
17.   Ideologi mempunyai perbedaan dengan politik, karena politik bersifat ….
a.    Asasi, kebijaksanaan, dan pedoman dasar
b.    Statis, fleksibel, dan asasi
c.    Pedoman dasar, pelaksanaan, dan asasi
d.    Statis, asasi, dan fleksibel
e.    Kebijakan, fleksibel, dan pelaksanaan

18.   Yang menjadi latar belakang lahirnya Tap MPR No. XVII/MPR/1998, bagi pemerintahan reformasi antara lain ….
a.    Alasan politik                                                  d. Alasan hankam
b.    Alasan ekonomi                                             e. Alasan hukum
c.    Alasan sosial budaya 

19.   Fungsi pokok Pancasila selain sebagai dasar negara adalah sebagai pandangan hidup sering juga disebut …..
a.    Way of life                                                      d. Weltanschauung
b.    Philoshofische grondsla                                 e. Dokuritsu Zyunbi Linkai
c.    Staatsidee 

20.   Pancasila sebagai dasar negara disebut juga falsafah negara (dasar falsafah negara). Ideologi negara adalah ….
a.    Staatside                                                        d. Werelberschouwing
b.    Way of life                                                      e. Wereld en levens beschouwing
c.    Weltanschauung

21.   Pancasila sebagai sumber nilai, asas, kerangka berpikir, orientasi dasar, arah dan tujuan dari suatu perubahan menuju kepada kemajuan dan kehidupan yang lebih baik, merupakan Pancasila sebagai ….
a.    Pandangan hidup bangsa                              d. Jiwa dan kepribadian bangsa
b.    Dasar negara                                                 e. Perjanjian luhur bangsa
c.    Paradigma pembangunan

22.   Pancasila sebagai paradigma pembangunan meliputi aspek-aspek berikut, kecuali ….
a.    Pancasila sebagai paradigma pembangunan iptek
b.    Pancasila sebagai pardigma pembangunan politik
c.    Pancasila sebagai pardigma pembangunan kehidupan beragama
d.    Pancasila sebagai paradigma pembangunan social budaya
e.    Pancasila sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia

23.   Terdapat 2 (dua) rumusan Pancasila yang sama persis, yaitu rumusan Pancasila yang terdapat pada …
a.    Piagam Jakarta dan Pembukaan UUD 1945
b.    Rumusan Moh. Yamin dan Pembukaan UUD 1945
c.    Rumusan Ir. Soekarno dan Mr. Soepomo
d.    Mukadimah Konstitusi RIS 1949 dan UUDS 1950
e.    Pembukaan UUD 1945 dan Mukadimah UUDS 1950

24.   Piagam Jakarta, merupakan cikal bakal lahirnya rumusan Pancasila sebagai dasar negara, dirumuskan pada tanggal 24 Juni 1945 oleh …..
a.    Panitia dasar negara                                      d. Panitia 9
b.    Panitia hukum dasar                                      e. PPKI
c.    Panitia 7

25.   Pancasila tidak dapat diperas menjadi trisila, atau eka sila. Berikut ini merupakan sifat Pancasila, kecuali …..
a.    Sistematis (runut)                                           d. Utuh, manunggal, dan senyawa
b.    Dapat diperas menjadi Eka Sila                     e. Hierarkis piramida
c.    Kesatuan totalitas

26.   Mekanisme dan cara kerja yang membicarakan bagaimana pembagian kekuasaan serta hubungan antarlembaga-lembaga negara yang menjalankan kekuasaan-kekuasaan negara dalam rangka menyelenggarakan kepentingan rakyat disebut ….
a.    Sistem ketatanegaraan                                  d. Sistem pemerintahan
b.    Sistem politik                                                  e. Sistem kenegaraan
c.    Sistem kekuasaan

27.   Bentuk  negara yang kita kenal dewasa ini hakikatnya ada dua, yaitu …
a.    kesatuan dan serikat                                      d. republik dan monarki
b.    negara mandat dan uni                                  e. demokrasi dan tirani
c.    parlementer dan referendum

28.   Segala urusan yang dilakukan oleh negara dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan negara, mulai dari pemerintah pusat sampai dengan daerah, yang terdiri dari eksekutif, legislative, dan yudikatif disebut …
a.    pemerintah                                                     d. pemerintahan negara
b.    pemerintah dalam arti sempit                        e. pemerintahan pusat
c.    pemerintah dalam arti luas

29.  Suatu system yang segala sesuatunya diatur dan diselenggarakan oleh pemerintah pusat disebut …
a.    desentralisasi                                                 d. sentralisasi
b.    dekonsentrasi                                                 e. representatif
c.    afiliasi

30.   Pemerintah dalam arti sempit adalah …
a.    meliputi kekuasaan legislatif
b.    meliputi kekuasaan legislatif dan eksekutif
c.    meliputi kekuasaan eksekutif dan yudikatif
d.    semua badan kenegaraan yang berwenang
e.    meliputi kekuasaan eksekutif

31.   Berikut adalah bentuk kenegaraan, kecuali …
a.    British Commonwealth of  Nations                d. serikat negara
b.    uni riil dan uni personil                                    e. protektorat
c.    federasi

32.   Sistem pemerintahan yang dalam pelaksanaan tugas menteri-menteri dipertanggungjawabkan kepada presiden disebut …
a.    sistem parlementer                                        d. monarki presidensial
b.    sistem presidensial                                         e. monarki parlementer
c.    pemerintahan republik

33.   Menurut Aristoteles, bentuk pemerintahan dibagi berdasarkan …
a.    cara menentukan kepala negara dan lamanya  menjabat
b.    cara menentukan jabatan penting
c.    sistem perwakilan dengan pemilihan umum
d.    corak dan sistem yang dipakai dalam pemerintahan
e.    banyaknya orang yang memegang kekuasaan dalam pemerintahan

34.  Sistem pemerintahan yang pelaksanaan tugas menteri-menteri (kabinet) kepada parlemen (DPR) disebut sistem …
a.    presidensial                                                    d. monarki republik
b.    monarki parlementer                                      e. pemerintahan republik
c.    parlementer

35.   Berdaarkan asal katanya, bentuk pemerintahan yang memperhatikan kepentingan umum  disebut …
a.    demokrasi                                                      d. aristokrasi
b.    monarki                                                          e. republik
c.    oligarki

36.   Salah satu ciri dalam sistem pemerintahan presidensial adalah …
a.    Presiden dapat menjatuhkan Parlemen
b.    Presiden dapat mengajukan mosi tidak percaya  kepada Parlemen
c.    kedudukan presiden  lebih tinggi dari Parlemen
d.    Presiden  tidak dapat saling menjatuhkan dengan Parlemen
e.    kedudukan parlemen (DPR) lebih tinggi dari Presiden

37.    Berdasarkan focus perhatiannya, demokrasi dibagi menjadi …
a.    demokrasi kuno dan demokrasi modern
b.    demokrasi monokameral dan bikameral
c.    demokrasi material dan demokrasi formal
d.    demokrasi langsung dan demokrasi tidak langsung
e.    demokrasi referendum dan pemisahan kekuasaan

38.   Berikut ini adalah cirri-ciri sistem pemerintahan presidensial, kecuali
a.    Presiden dan Parlemen dipilih langsung oleh rakyat
b.    menteri-menteri bertanggung jawab kepada Presiden
c.    Presiden tidak bertanggung jawab kepada Parlemen
d.    Presiden hanya sebagai kepala negara
e.    Presiden tidak dapat dibubarkan oleh Parlemen

39.    Perwakilan negara bagian pada masa Republik Indonesia Serikat 1949 adalah …
a.    KNIP                                                              d. DPR
b.    PPKI                                                               e. MPR
c.    Senat

40.   Berikut ini adalah perbuatan yang dapat menyebabkan Presiden Indonesia diberhentikan berdasarkan Pasal 7A UUD 1945, kecuali
a.    melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan publik
b.    melakukan tindak pidana berat
c.    melakukan pengkhianatan terhadap negara
d.    melakukan KKN
e.    tidak memenuhi syarat-syarat sebagai Presiden RI

41.   Indonesia menurut UUD 1945 menganut demikrasi representatif. Hal ini dapat dibuktikan pada …
a.    Pasal 1 Ayat 1                                                d. Pasal 2 Ayat 2
b.    Pasal 1 Ayat 2                                                e. Pasal 2 Ayat 3
c.    Pasal 2  Ayat 1
  
42.    Sistem perwakilan pada negara serikat/federasi adalah …
a.    unikameral                                                     d. multikameral
b.    monokameral                                                 e. trikameral
c.    bikameral

43.   Satu-satunya negara yang dewasa ini memakai sistem referendum dan inisiatif dari rakyat adalah …
a.    Swiss                                                              d. Italia
b.    Nederland                                                      e. Prancis
c.    Inggris

44.   Pihak yang memegang kekuasaan eksekutif dalam sistem parlementer adalah …
a.    Parlemen                                                       d. Kepala Negara
b.    Perdana Menteri dan menteri-menteri          e. Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan
c.    Presiden dan Perdana Menteri

45.   Sistem pemerintahan dimana kekuasaan legislative lebih kuat daripada kekuasaan eksekutif adalah …
a.    presidensial                                                    d. parlementer
b.    konstitusional                                                 e. republik
c.    referendum

Jawablah pertanyaan-pertanyaan di bawah ini!
1.      Jelaskan pengertian, fungsi, dan manfaat ideologi!
2.      Jelaskan 2 (dua) tipe ideologi!
3.      Jelaskan perbandingan ideologi Pancasila, liberalisme, komunisme, dan sosialisme!
4.      Faktor yang mendorong Pancasila sebagai ideologi terbuka!
5.  Sebutkan 3 pembatasan terhadap keterbukaan Pancasila sebagai ideologi kekuatan ideologi terbuka!

Demikian, semoga bermanfaat. Selamat belajar !!!

Baca juga : Lampu Teplok Hingga Token

Selanjutnya »