Dunia memang sudah semakin tua. Orang tidak lagi memikirkan
dosa. Orang awam, orang berpendidikan, bahkan orang yang paham akan agama
sekalipun. Kasus ini sangat mencoreng nama baik Kantor Kementerian Agama Kabupaten Padang Pariaman. Seorang Oknum Kepala KUA Kayu Tanam, Kecamatan 2 x 11 Enam
Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman, Afzan, S.Ag terjaring razia polisi di
Jalan Adinegoro, depan Mapolsek Koto Tangah, Selasa (21/2/2012) sekitar pukul
22.00 WIB.
Ia bersama dengan seorang remaja yang diketahui adalah salah
satu siswi MAN Padusunan Pariaman, berinisial LF (17 tahun) dijumpai dengan pakaian terbuka di
dalam mobil Toyota Starlet warna merah. Diduga ia berbuat mesum di dalam mobil tersebut.
Jajaran Polresta Padang yang menggelar razia, juga menemukan VCD porno dan
kondom di dalam mobil tersebut.
Kejadian ini bermula saat petugas yang sedang menggelar
razia di wilayah Polsek Kota Tangah Padang menghentikan sebuah mobil Toyota
Starlet yang sedang melaju dari arah Padang Pariaman menuju Padang. Saat dihentikan
petugas, Az terkejut dan menabrak mobil yang ada di depannya.
Hal ini tentu mengundang perhatian petugas, dan langsung
memeriksa mobil tersebut. Karena kaget, mereka tidak sempat memperbaiki pakaian
mereka yang sudah terbuka. Keduanya ditemui dalam kondisi setengah telanjang,
ujar Kompol Ari Yuswan Triono yang memimpin razia tersebut.
Kemudian kata Ari, petugas pun memeriksa kendaraan mereka
dan ternyata mendapatkan delapan keping VCD Porno, dan sembilan bungkus
kondom, sehingga mereka digiring ke Mapolsek Koto Tangah untuk diperiksa lebih
lanjut.
Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, Az, warga Pakandangan
Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Padang Pariaman mengaku sempat berbuat mesum di dalam mobil itu bersama LF,
siswa kelas II sebuah MAN di Padang Pariaman.
Polisi kemudian menghubungi keluarga perempuan dan dilakukan
musyawarah, mereka pun akhirnya tidak melapor di Polsek Koto Tangah, melainkan
akan membuat laporan di Polres Pariaman.
Afzan adalah warga pakandangan yang mempunyai istri seorang warga
Koto Tinggi, Kecamatan Enam Lingkung, Kabupaten Pariaman. Alangkah memalukan
tindakan yang diperbuatnya baik sebagai warga Pakandangan maupun sebagai “urang
sumando” di Koto Tinggi, karena masih satu kecamatan hanya saja kenagarian yang
berbeda, apalagi jabatan yang di embannya.
Belakangan beredar kabar bahwa tidak itu saja ulah yang
dilakukan oknum KUA yang satu ini. Ada juga warga sekitar yang menuturkan bahwa
AZ ini pernah jadi calo untuk memberangkatkan orang naik haji. Entah sudah
berapa orang yang kena tipu muslihatnya. Tapi karena memandang kanan kiri orang
enggan melaporkannya kepada yang berwajib.
Dalam kasus ini, Kepala KUA Kayutanam ini
dijerat Pasal 332 KUHP, karena melarikan anak di bawah umur. Sebelumnya orang tua dari LF melapor ke Mapolresta Pariaman bahwa anaknya dilarikan orang. Dari hasil visum,
didapatkan kemaluan korban sudah robek.
Kepala Kantor Kemenag Sumbar, Drs H Ismail Usman mengaku sedih dan terpukul atas kejadian ini. “Ini telah mencoreng instansi kami. Kami tidak akan membelanya. Kami akan tindak sesuai PP No 53 tahun 2010 dengan sanksi seberat-beratnya diberhentikan dari jabatan dan bisa diberhentikan dari PNS,” ujar mantan Kabid Penamas Kemenag Sumbar ini.
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya sudah berangkat ke Pariaman dan berkoordinasi dengan Kemenag Pariaman untuk menindaklanjuti kasus ini. “Surat penahanan dari polisi dan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) akan kita jadikan untuk mengambil tindakan selanjutnya. Namun, yang pasti sejak sore ini, dia sudah kita berhentikan dari jabatannya dan suratnya akan kita kirim segera ke pusat,” tegas Ismail Usman.
Kepala Kantor Kemenag Sumbar, Drs H Ismail Usman mengaku sedih dan terpukul atas kejadian ini. “Ini telah mencoreng instansi kami. Kami tidak akan membelanya. Kami akan tindak sesuai PP No 53 tahun 2010 dengan sanksi seberat-beratnya diberhentikan dari jabatan dan bisa diberhentikan dari PNS,” ujar mantan Kabid Penamas Kemenag Sumbar ini.
Dia menjelaskan, saat ini pihaknya sudah berangkat ke Pariaman dan berkoordinasi dengan Kemenag Pariaman untuk menindaklanjuti kasus ini. “Surat penahanan dari polisi dan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) akan kita jadikan untuk mengambil tindakan selanjutnya. Namun, yang pasti sejak sore ini, dia sudah kita berhentikan dari jabatannya dan suratnya akan kita kirim segera ke pusat,” tegas Ismail Usman.
Pustaka :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tambah sahabat dengan komentar, No Spam