Jumat, 27 Januari 2012

Miranda Goeltom - Kasus Cek Melawat



Pendahuluan
Prof. Dr. Miranda S. Goeltom S.E., MBA. lahir di Jakarta pada tanggal 19 Juni 1949. Beliau adalah alumni SMA Negeri 3, Setiabudi, Jakarta Selatan. Di sekolah tersebut, Miranda duduk satu kelas dengan mantan model Dewi Motik. Di sekolah Miranda dikenal sebagai anak yang cerdas dan senang bergaul. Ia dijuluki teman-temannya “Mis telat”, karena sering terlambat.

Tamat dari SMA, beliau menyelesaikan pendidikannya sebagai sarjana ekonomi di Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia. Selepas sarjana, ia meraih gelar Master In Political Economy dan Graduate School Economic di Boston University, USA.

Ia adalah pecinta olahraga golf dan sepak bola. Ia memiliki program golf goes to school yang melatih para pelatih (training for trainers) dan menyiapkan paket management golf serta silabus materi-materi teknik permainan. Selain itu, Miranda juga menjadi pendukung setia tim sepakbola asal Inggris, Manchaster United. Selain ia menjadi ketua Yayasan Nusantara Symphonic Orchestra dan Yayasan Paduan Suara Anak Indoensia.

Pernikahan
Tanggal 19 Juni 1978 ia menikah dengan Erwin Siregar secara Islami di Tebet, Jakarta Selatan. Sebulan kemudian Miranda dan Erwin menikah kembali di Kantor Catatan Sipil.  Saat menikah, Miranda tidak menunjukkan KTP miliknya, Ini ia lakukan karena agama yang tertulis di kartu tanda pengenal Miranda adalah Kristen. Maklumlah perkawinan antar agama di Indonesia masih sulit dilakukan.

Karena saling tidak cocok, akhirnya mereka memutuskan untuk bercerai pada tahuan 1992. Melalaui beberapa kali sidang, akhirnya pada bulan Februari 2003 mereka resmi bercerai yang diketuk palu oleh Mahkamah Agung. Kemudian ia menikah pada saat umurnya 54 tahun dengan  Oloan Pardomuan Siahaan, seorang pengusaha.

Karir dan Jabatan
1973
:
Sebagai Koordinator dan staf pengajar untuk kursus jangka pendek dan jangka panjang di Program Perencanaan Nasional, Bappenas-FEUI.

1975
:
Sebagai Dosen di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI)

1976
:
Sebagai Staf pengajar, koordinator kursus, dan staf peneliti di LPEM FEUI.

1991
:
Sebagai konsultan bagi World Bank di Washington DC dalam proyek Investment Decission, Cpital Market Imperfection, and the Effect of Financial Liberalization: the Ecuadorian and Indonesian Cases.

1995
:
Sebagai konsultan untuk World Bank untuk proyek Real Effect of Financial Liberalization sekaligus konsultan bagi ADB untuk proyek Good Governance and Growth with Equity.

1993
:
Sebagai pengajar di lembaga managemen FEUI sekaligus di magister management FEUI.

1993-1997
:
Sebagai Pembantu Asisten Menteri Menko EKKU-WASBANG RI.

1997
:
Sebagai Pimpinan konsultan dan Peneliti Utama untu USAID Jakarta dalam Proyek The Role of Women in Micro Enterprise Trade in Indonesia, With Case Study from Jakarta, Medan, Surabaya, and Bandung.

1998
:
Sebagai anggota tim teknis koordinasi dan monitoring APBN

1998
:
Sebagai Presiden Komisaris PT. Bank UPPINDO dan Komisaris Utama PT.ASKRINDO sebagai wakil pemegang saham Bank Indonesia.

2002
:
Sebagai Anggota Tim Pengarah Tim Pengkajian Kebijakan Penerbitan Surat Utang Negara dalam Rangka Koordinasi Kebijakan Fiskal dan Moneter.

1998-1999
dan 2002-2003
:
Sebagai Alternate Governor of Asian Development Bank untuk Indonesia.


1998-1999
:
Alternate Governor of World bank (IBRD) untuk Indonesia.

1997-2003
:
Sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia.

2004
:
Sebagai Presiden Komisaris PT Rabobank Internasional Indonesia.

2004-2009
:
Sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.



Berita Terbaru  
Sejak “Cek Melawat” dalam kasus pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia mencuat tahun 2008 Miranda telah beberapa kali di panggill ke persidangan sebagai saksi. Pada tanggal 27 Januari 2012, ketua KPK Abraham Samad menetapkan status Miranda dari saksi menjadi tersangka.

Tersangka perkara dugaan pemberian suap berupa cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004, Miranda S Goeltom, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Selasa (24/7). Sidang kali ini mengagendakan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang Miranda akan dilanjutkan kembali pada Jumat 27 Juli mendatang pukul 09.00 WIB. Agenda sidang yakni tanggapan jaksa atas eksepsi. 





Pustaka :



Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tambah sahabat dengan komentar, No Spam