Kamis, 22 Desember 2011

Uya Emang Kuya


PRO & KONTRA "UYA EMANG KUYA"


Akhir-akhir ini acara "Uya Emang Kuya" di salah satu stasiun televisi swasta Indonesia yaitu SCTV mendapat kecaman dari berbagai kalangan. Pro dan kontra terhadap tayangan "Uya Emang Kuya" mulai dari masyarakat biasa, mahasiswa, sampai anggota DPR.

Di bawah ini ada beberapa pendapat pro dan kontra terhadap tayangan reality show di TV swasta SCTV, yang sempat penulis rangkum :

Di kalangan Islam, Forum Bahtsul Masa’il yang digelar Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se Jawa-Madura yang ke-22 di Pondok Pesantren Darussalam Jajar, Desa Sumbergayam, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek mengatakan acara ini haram. Menurut mereka tayangan yang berdurasi 30 menit itu terbukti mengupas aib orang lain. Tetapi Azka (salah satu murid senior) mereka berpendapat apa yang dilakukan oleh Uya Kuya (Surya Utama) tidak dilarang dalam Islam karena melakukan pendekatan psikologis dan tergolong modern.

Lain lagi pendapat Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur. Mereka berpendapat acara yang dibawakan oleh presenter kocak Surya Utama atau Uya Kuya itu hanya bersifat hiburan semata.Sedangkan dalam prinsip hubungan Muamalat (Hubungan antar sesama) tayangan berdurasi 30 menit itu telah memenuhi prinsip Antarrodhim atau adanya kesepakatan dengan yang bersangkutan dan tidak ada pihak yang dirugikan," kata Sekretaris PWM Jatim, Najib Hamid.

Di Jaya Pura, Yani seorang mahasiswi mengatakan, hasil pembahasan FMPP yang menyatakan hipnotis ala Uya Emang Kuya haram sama sekali tak beralasan. Wanita penggemar tayangan Uya Emang Kuya ini menilai hipnotis yang dilakukan Uya Kuya dalam tayangan tersebut mempunyai dampak positif. Saat seseorang dihipnotis oleh Uya maka apa dia akan mengatakan seluruh uneg-unegnya. Dia akan menjawab setiap pertanyaan yang dilontarkan oleh sang penanya (Uya Kuya). Sedangkan jika orang itu tidak dihipnotis tentu kita tidak akan tahu kepribadiannya. Karena kalau dia sadar mungkin malu menceritakan kepada kita. Jadi bagi saya sah-sah saja jika tayangan Uya Emang Kuya ditonton.

Fika, seorang ibu rumah tangga di Kota Jayapura mengatakan prinsipnya tayangan "Uya Emang Kuya" itu hanya bersifat hiburan.Dari pada kita nonton sinetron yang ending nggak jelas, mending kita tonton Uya Emang Kuya yang ada nilai pendidikannya bagi kita, ujar dia.

Anggota DPR RI dari Fraksi Hanura, Jamal Aziz menilai tayangan Uya Memang Kuya pantas dilarang. "Dari segi agama memang tidak boleh tayangan itu. Tayangan Uya Kuya itu kan gendam, tayangan seperti itu tidak boleh," ujar Jamal kepada okezone di Gedung DPR RI Jakarta, Jumat (25/3/2011). Menurut Jamal, tayangan Uya Memang Kuya yang diharamkan oleh Forum Musyawarah Pondok Pesantren se Jawa-Madura menjadi pekerjaan rumah bagi Kemenkominfo bukan Komisi X DPR RI.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat (Sumbar) sepakat dengan keputusan Forum Bahtsul Masa’il yang digelar Forum Musyawarah Pondok Pesantren (FMPP) se Jawa-Madura yang memutuskan tayangan hipnotis “Uya Memang Kuya” dinilai haram. Tayangan ini dilarang karena membuka aib seseorang di depan publik, kata Sekretaris MUI Sumbar, Nurman Agus, saat ditemui okezone, di kantornya, Jumat (25/3/2011).

Dalam hal ini KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) sendiri pernah memanggil pihak SCTV dan pihak SCTV menyatakan bahwa tayangan "Uya Emang Kuya" telah banyak melakukan perbaikan.

Dari pendapat pro dan kontra di atas ada suatu kesimpulan yang dapat kita tarik. Bahwa sebenarnya tayangan "Uya Emang Kuya" di SCTV sebenarnya adalah sebuah tanyangan yang banyak penggemarnya. Pendapat yang menyatakan bahwa tanyangan "Uya Emang Kuya" haram merupakan suatu kritik dan kecintaan mereka terhadap bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku dan agama.

Terlepas dari semua itu, reality show "Uya Emang Kuya" telah membumi di Nusanata, negeri yang kita cintai.

Kita sebagai Rakyat Indonesia harusnya tidak langsung menvonis sesuatu itu haram atau tidak layak tayang, sebelum kita analisa lebih jauh. Sebaiknya hal ini ditanyakan langsung kepada Surya Utama sang pemilik ilmu hipnotisnya. Apakah ilmunya itu didapat berdasarkan yang diharamkan Islam atau tidak. Setelah tahu yang sebenarnya barulah suatu hukum didapat. Wassalam, semoga bermanfaat. Diambil dari berbagai sumber di Okezone.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tambah sahabat dengan komentar, No Spam