Jumat, 30 Desember 2011

Catatan Akhir Tahun Kapolda Riau


CATATAN AKHIR TAHUN KAPOLDA RIAU


Masih adanya prosedur penanganan yang dianggap melenceng, membuat sejumlah masyarakat melakukan perlawanan terhadap kinerja pihak kepolisian. Perlawanan yang dilakukan diantaranya dengan melakukan pra peradilan terhadap proses yang dilakukan dalam penanganan sebuah kasus. 

Tercatat selama tahun 2011 lalu, pihak kepolisian dalam hal ini jajaran Polda Riau telah di pra peradilkan oleh masyarakat sebanyak 27 kali. Dari jumlah tersebut, empat diantaranya, masyarakat berhasil mengalahkan Polisi melalui persidangan.

“Ada 20 kali kita menang dan sisanya, sidangnya masih berjalan,” papar Kapolda Riau, Brigjen Pol Suedi Husein, saat pemaparan kasus akhir tahun di Mapolda Riau.

Lebih lanjut dijelaskan Suedi, untuk pra peradilan yang kalah, diantaranya dua kasus ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, satu ditangani Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau dan satu lagi ditangani Polres Kampar. “Rata-rata kesalahan yang di praperadilkan itu adalah salah tangkap yang dilakukan oleh Polisi,” ujar Suedi.

Suedi menjelaskan, prosedur pra peradilan ini merupakan hak seluruh masyarakat, dan itu sudah diatur dalam hukum.” Jadi bagi masyarakat yang keberatan dengan tugas yang telah dilakukan Polisi bisa mempraperadilkannya ke Pengadilan,” ucap Suedi.

Oleh karena itu tambah Suedi, ia menghimbau kepada seluruh anak buahnya dalam menjalankan tugas harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan sesuai dengan prosedur tetap (protap) dari atasan.

Selain masalah kelalaian prosedur yang berujung pada pra peradilan, sepanjang tahun 2011 Polda Riau juga mencatat sebanyak 547 orang anggota Polri di jajarannya dijatuhi sanksi. 10 diantaranya bahkan harus berakhir dengan pemecatan dengan tidak hormat (PTDH).

Sekitar 547 anggota itu terdiri dari, Perwira Menengah (Pamen), Perwira dan Bintara. “Mereka yang dijatuhkan sanksi itu ada yang melanggar disiplin, kode etik dan pidana,” ujar Suedi.

Dijelaskannya, untuk anggota yang ditindak disiplin tahun 2011 mengalami peningkatan dari tahun 2010. “Tahun 2010 hanya 163 anggota dan tahun 2011 meningkat menjadi 472 anggota,” ungkap Suedi.

Sedangkan anggota yang melakukan tindak pidana tambah Suedi, tahun 2011 juga meningkat dari tahun 2010. “Untuk tahun 2011 sekitar 40 anggota kita yang melakukan tindak pidana dan tahun 2010 hanya 27 anggota,” ucap Suedi.

Selanjutnya kata Suedi lagi, anggota Polri yang melanggar kode etik tahun 2011 berjumlah 25 orang dan meningkat dari tahun 2010 yang hanya 20 orang anggota.

Lebih jauh disampaikan Suedi, untuk anggota yang dilakukan PTDH tahun 2011 mengalami penurunan dari tahun 2010. “Pada tahun 2010 itu ada sekitar 12 anggota di PTDH, sedangkan 2011 hanya 10 orang anggota Polri,” terang Suedi.

Jadi di tahun 2012 ini kata Suedi, dirinya berharap agar anggotanya tidak lagi melanggar disiplin dan melakukan tindak pidana yang bisa berujung dilakukan PTDH. “Sebab bagi anggota yang melakukan tindak pidana tidak segan-segan saya pecat,” ungkapnya.
Yang terpenting itu tegas Suedi, dirinya tidak ingin tahun 2012 ini ada anggota Polri yang terlibat narkoba. “Karena dari data tahun 2011 ini ada sekitar 18 orang anggota Polri terlibat narkoba,” paparnya.

Terpaksa Ditindak
Keterangan
2010
2011
·      Pelanggar Disiplin
163 Anggota
475 Anggota
·      Terlibat Tindak Pidana
27 Anggota
40 Anggota
·      Langgar Kode Etik
20 Anggota
10 Anggota

Kategori Pangkat Pelanggar


·      Perwira Menengah
12 Anggota
9 Anggota
·      Perwira
15 Anggota
23 Anggota
·      Bintara
135 Anggota
379 Anggota

Pencurian Mendominasi
Keterangan
2010
2011
1 Kasus
10.475 kasus
9383 kasus
·      Curat
1349 kasus

·      Narkoba
908 kasus

·      Penganiayaan berat 
806 kasus

·      Curanmor
1165 kasus
859 kasus
·      Curas
409 kasus
344 kasus
·      Curas senpi
6 kasus
10 kasus
·      Kasus lainnya
5107 kasus


Curat


·      Polresta Pekanbaru
233 kasus

·      Polres Bengkalis
180 kasus

·      Polres Kampar
124 kasus


Curas


·      Polresta Pekanbaru
90 kasus

·      Polres Rohil
43 kasus

·      Polres Bengkalis
41 kasus


Curanmor


·      Polresta Pekanbaru
302 kasus

·      Polres Rohil
84 kasus

·      Polres Rohul
75 kasus


Narkoba


·      Polres Bengkalis
121 kasus

·      Polresta Pekanbaru
111 kasus


Penanganan Korupsi di Riau
Tidak semua jajaran Kepolisian Resor (Polres) yang berada di bawah naungan Polda Riau bisa menangani kasus tersebut. Buktinya ada delapan Polres yang nihil penanganannya.

Bagi Polres yang tidak ada menangani kasus korupsi selama tahun 2011, akan kita dalami,” ujar Brigjen Pol Suedi Husein.

Yang didalami itu jelas Suedi, terkait penyelidikannya apakah kurang tajam atau tidak. Lalu apakah disana tidak ada korupsi. “Jadi kalau hasilnya kurang tajam akan kita berikan pengarahan. Kalau ada korupsi tidak ditangani ini akan kita berikan teguran,” ucap Suedi.

Untuk penanganan kasus korupsi jelas Suedi, Polda Riau mendapat tiga penghargaan dari Kapolri. “Tiga penghargaan itu berupa penyelidikan yang dilakukan, dan penyidikan yang dilakukan,” ungkap Suedi.

Berikut daftar hasil kerja polisi di bawah naungan Polda Riau selama tahun 2011 dalam menangani kasus korupsi :

·         Polda Riau                    : 6 kasus
·         Polres Dumai                : 2 kasus
·         Polres Rohil                  : 2 kasus
·         Polres Bengkalis           : 1 kasus
·         Polresta Pekanbaru      : Nihil
·         Polres Siak                   : Nihil
·         Polres Pelalawan          : Nihil
·         Polres Kuansing           : Nihil
·         Polres Inhu                   : Nihil
·         Polres Inhil                    : Nihil
·         Polres Rohul                 : Nihil
·         Polres Kampar             : Nihil

Wassalam, semoga bermanfaat
Sumber : Tribune Pekanbaru


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tambah sahabat dengan komentar, No Spam